Luas KP Batu Bara Tiga Juta Hektare

Ada 1.180 Izin, Belum Termasuk PKP2B, Kukar Paling Banyak

SAMARINDA – Fantastis. Luasan kuasa pertambangan (KP) batu bara se-Kaltim mencapai 3 juta hektare. Jumlah ini merupakan akumulasi izin yang dikeluarkan pemerintah kabupaten dan kota sejak berlakunya otonomi daerah 8 tahun silam.

Dari data yang dirilis Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, total jumlah KP mencapai 1.180 izin, dengan luas 3,08 juta hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 391 ribu hektare yang berasal dari 260 izin KP sudah masuk tahap eksploitasi.

Dilihat dari jumlah izin KP, dari 14 kabupaten dan kota, Kutai Kartanegara (Kukar) menempati peringkat teratas dengan 271 izin KP. Diikuti Kutai Barat 138, dan Paser 73 izin KP. Sedangkan dari luasan, peringkat pertama juga ditempati Kukar dengan 1,2 juta hektare, diikuti Kutai Timur seluas 670 ribu hektare, dan Kutai Barat dengan 395 ribu hektare (selengkapnya lihat grafis).

Luas 3 juta hektare ini barulah KP batu bara yang izinnya dikeluarkan pemkab/pemkot, belum termasuk izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pusat. Menurut informasi, jumlahnya jauh lebih besar.

Sebelumnya, Kepala Distamben Kaltim Yakub mengungkapkan angka 1.180 izin KP itu sudah sangat banyak. “Nantinya pemerintah kabupaten kota juga yang kesulitan mengawasi. Pastinya, makin banyak tambang, masalah jadi tambah banyak,” katanya.

Dijelaskan, data-data ini mulai dikumpulkan setelah beberapa pejabat dinas terkait di kabupaten kota mengalami pergantian. “Artinya, sekarang sudah ada transparansi,” sebutnya.

Jumlah izin KP sedemikian banyak juga mengagetkan Kepala Badan Lingkungan Hidup ((BLH) Kaltim Tuparman. Dikatakan, BLH segera berkoordinasi dengan Distamben Kaltim dan Dinas Kehutanan Kaltim membahas banyaknya izin ini. “Segera akan berkoordinasi. Tujuannya untuk mengevaluasi bagaimana kondisi lingkungan Kaltim dengan luas KP sedemikian,” sebutnya.

Menurut Tuparman, dari segi lingkungan, perlu dilihat bagaimana daya dukung lingkungan terhadap daya guna lingkungan. “Jika memang daya dukung lingkungan tak mampu lagi, perlu evaluasi keberadaan pertambangan. Tapi yang jelas, perlu kajian lagi,” sambungnya.

Ditambahkan, selama ini, kasus-kasus yang muncul adalah masalah reklamasi bekas lahan tambang. “Dulu, reklamasi lahan boleh dilakukan perusahaan lain. Tapi kini, dengan adanya peraturan baru, reklamasi harus dikerjakan perusahaan yang menambang. Diharapkan, dengan peraturan itu, kewajiban reklamasi dapat dipenuhi,” imbuhnya.

Sebelumnya, sehubungan dengan jumlah KP ini, Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy menyatakan, akan menggelar pertemuan bersama seluruh kepala daerah.

“Sebenarnya, di tingkat SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red.), antara pemprov dan pemkab/pemkot sudah sering bertemu membahas masalah pertambangan,” ujarnya.

Sedangkan di tingkat kepala daerah, sambung Farid, sempat sekali bertemu. “Masalah batu bara ini ‘kan sudah lama terjadi di Kaltim. Tapi baru sekarang mencuat. Saya salut kepada media yang gencar memberitakannya, dan kami pasti merespons,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, dalam bulan ini, pemprov juga menggelar rapat koordinasi sektor pertambangan. “Nanti di rakor itu, juga bisa diketahui, apa permasalahan yang dihadapi sektor pertambangan,” terangnya. (*/fel)

Sumber:

http://www.kaltimpost.net/index.php?mib=berita.detail&id=27039

jumat, 5/6/2009, 3:10 PM