Kebijaan

 

1.     Mengintensifkan inventarisasi, evaluasi, pemetaan, penyelidikan, penelitian  dan  pengembangan, serta kajian unggulan sumber daya geologi untuk peningkatan investasi sektor energi dan sumber daya mineral; bekerjasama dengan negara maju dalam mempercepat pengungkapan potensi sumber daya geologi;

2.   Menciptakan dan mengembangkan sistem data dan informasi neraca sumber daya geologi nasional bagi kepentingan pelayanan publik dan jasa teknologi

3.   Proaktif mempromosikan wilayah-wilayah prospek sumber daya geologi di tingkat nasional dan daerah untuk dikembangkan.

4.   Menciptakan model-model, rancang bangun, rekayasa teknik, dan, serta sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis daerah.

5.   Mengembangkan sistem database serta sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis daerah, penyebarluasan informasi dan pelaporan tentang pemanfaatan sumber daya geologi bagi kepentingan peningkatan sektor energi dan sumber daya mineral.

6.   Meningkatkan kerjasama bilateral dan multilateral dalam rangka mempercepat pengungkapan potensi sumber daya geologi dan pertukaran alih teknologi.

7.  Meningkatkan pelayanan jasa ekplorasi, penelitian, pengembangan Alat pertambangan dan laboratorium serta pelayanan publik yang standar, memberikan wawasan dan kemampuan pengelolaan potensi  sumber daya mineral, batubara, panasbumi, dan daerah serta sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis daerah, penyebarluasan informasi dan pelaporan tentang pemanfaatan sumber daya geologi.

8.   Mengoptimalkan  perencanaan kerja, evaluasi pelaksanaan kerja, pelaporan dan akuntabilitas kinerja program serta penyiapan bahan rumusan kebijakan/ pedoman dan prosedur,pengaturan bidang geologi aspek sumber daya geologi.

9.   Mengintensifkan inventarisasi, evaluasi, kajian, penyelidikan dan pengembangan aspek konservasi serta mendorong penerapan azas konservasi sumber daya geologi; Menciptakan dan mengembangkan sistem data dan informasi konservasi sumber daya geologi.

10. Membangun institusi pemerintah melalui pengembangan pengetahuan, kemampuan kualitas dan kinerja sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan sistem manajemen mutu kelembagaan yang efektif dan efisien untuk menjadikan aparatur pemerintah yang kompeten, bersih, dan akuntable (good governance).