TUGAS DAN FUNGSI

PUSAT SUMBER DAYA MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI

 

TUGAS

Menyelenggarakan penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya mineral, batubara dan panas bumi.

 

FUNGSI

1.      Pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;

2.      Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;

3.      Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;

4.      Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;

5.      Penyusunan neraca sumber daya bidang mineral, batubara, dan panas bumi; dan;

6.      Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan,administrasi keuangan, perencanaan, informasi dan kepegawaian Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi.