API Minta Pemerintah Tenderkan WKP Swasta

 

 

JAKARTA(SI) – Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) meminta pemerintah segera menetapkan dan menenderkan wilayah kerja panas bumi (WKP) untuk swasta.


Persoalannya,jika tidak segera dilakukan, pembangunan proyek 10.000 megawatt (MW) tahap II, yang menggunakan sumber energi panas bumi sebesar 48% dari total kebutuhan bahan bakarnya, tidak akan selesai seperti yang ditargetkan.


Ketua Umum API Surya Dharma menuturkan, untuk merampungkan target pembangunan proyek 10.000 MW tahap II pada 2014 mendatang, pemerintah menargetkan kapasitas listrik panas bumi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebanyak 4.733 MW.

Target ini, menurut dia, akan meleset dari rencana awal jika pemerintah tidak segera menetapkan dan menenderkan wilayah kerja (WK) yang akan dikelola pihak swasta. “Harus ditetapkan dan ditenderkan dari sekarang, kalau tidak akan meleset dari target,”kata dia di Jakarta kemarin.


Dia menambahkan, untuk membangun PLTP memerlukan waktu yang tidak sebentar.Menurutnya, jika ditargetkan selesai dalam lima tahun ke depan,pemerintah seharusnya mulai menenderkan WK di luar WK Pertamina saat ini kepada kalangan swasta sehingga realisasi targetnya akan tepat waktu.


“Berbeda dengan Pertamina (PT Pertamina Geothermal Energy) karena mereka saat ini sudah mulai eksplorasi sehingga bisa kurang dari lima tahun.Sementara kita secara prinsip bisa lebih dari lima tahun,”ungkapnya.


Mengenai harga jual listrik panas bumi yang telah dipatok pemerintah di kisaran 8–9 sen dolar Amerika Serikat (AS) per kWh,dia mengatakan angka itu sesuai dengan keekonomian saat ini. Namun, yang menjadi persoalan adalah siapa yang menetapkan harga listrik panas bumi.

Menurut dia, jika Perusahaan Listrik Negara (PLN) diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menetapkan harga patokan listrik panas bumi, perseroan itu harus mengacu pada harga yang dihitung berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku. “Kalau berdasarkan kaidahkaidah yang berlaku pemerintah mengatakan harganya 8–9 sen dolar AS per kWh, PLN juga akan bicara di sekitar itu.


Kalau yang menjadi patokan (kisaran itu), akan menarik,”imbuhnya. Kendati pemerintah sudah menetapkan harga jual patokan listrik panas bumi di kisaran itu, dia mengatakan, sebaiknya disesuaikan dengan lokasi pembangkit.


“Harga patokan itu satu tempat dengan tempat lain berbeda. Kalau (hasil panas buminya) bagus, mungkin harganya akan lebih besar sedikit. Namun, kalau kurang bagus,pasti harganya akan kurang sedikit.Variasinya segitulah,” tutur dia.


Terkait pembangunan pembangkit listrik yang masuk dalam 10.000 MW tahap II, pemerintah mendesak PLN untuk segera mengajukan daftar lokasi pembangunan pembangkitnya.Saat ini,Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menunggu draf tersebut dari PLN.

“Kita tunggu pengajuan dari mereka,” kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono. Jika WKP yang diajukan PLN tidak dapat memenuhi target, Purwono meminta perseroan listrik itu mencari WKP lain yang mampu mengalirkan panas bumi pada 2014 dan jangan terpaku pada potensi panas bumi untuk memenuhi target 2014 mendatang yang belum mendapat kepastian.


“Cari proyek lain yang bisa selesai 2014,”tegas dia. Sebelumnya, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar berjanji kepastian lokasi pembangunan proyek 10.000 MW tahap II sudah diketahui pada pekan ini.Menurut dia, kendala dalam pembangunan pembangkit panas bumi adalah karena PLN masih menunggu kepastian pembangkit-pembangkit berbahan bakar panas bumi yang bisa beroperasi pada 2014. (j erna)

 

Sumber:

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/233466/

selasa, 28/4/2009, 2:52 PM