Ekspor Pertambangan Naik 35 Persen
Pendapatan ekspor di sektor pertambangan migas dan nonmigas senilai US$ 22,5 miliar (sekitar Rp 202,5 triliun) pada semester I 2008.
Angka tersebut mengalami kenaikkan sebesar 35 persen dari semester I tahun lalu bernilai US$ 16 miliar.
Di bidang migas, pada semester I 2008 pendapatan ekspor sebesar US$ 16 miliar, naik 65,3 persen dari tahun lalu sebesar US$ 9,7 miliar.
Sedangkan, pendapatan di sektor pertambangan nonmigas (mineral dan batu bara), semester I senilai US$ 6,5 miliar, naik 5 persen. Total pendapatan tahun lalu US$ 12 miliar.
US$ 13 miliar," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan,
Diah Maulida di Jakarta, Rabu (20/8).
Terkait dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dinyatakan Diah, pemerintah
saat ini sedang menggenjot ekspor pertambangan. Kemudian, Pemerintah akan melihat
kebutuhan batu bara dalam negeri.
"Kami akan lihat roadmap-nya, harus ada keseimbangan," ujarnya.
Diah menjelaskan, apabila ekspor sumber daya mineral dan batu bara dilarang.
Sementara pasar dalam negeri belum ada, potensi produksi pertambangan nasional
akan tak termanfaatkan.
"Semuanya akan dilakukan bertahap. Jika kewajiban mengolah bahan mentah di dalam
negeri berlaku maka dengan begitu yang diekspor barang jadi, kami akan lihat ke depan," ujarnya.
Verifikasi
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batu Bara, Bambang
Gatot Ariyono mengatakan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menerima laporan
tidak tertulis dan tidak resmi yang menyatakan adanya perbedaan pendataan jumlah perusahaan pertambangan dan barang tambang.
Oleh karena itu, mengamankan sumber daya mineral dan batu bara nasional. Menteri
Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 14/2008 yang
mewajibkan semua barang tambang melewati verifikasi eskpor sebelum muat barang.
"Tujuan verifikasi adalah mengurangi kegiatan pertambangan ilegal dan penyelundupan
barang tambang. Verifikasi dapat mengontrol berapa jumlah barang tambang
sesungguhnya," ujar Diah.
Dilanjutkannya, verifikasi juga bertujuan meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan
melalui pemetaan. Mengetahui spesifikasi, volume, potensi produk tambang sebagai
masukan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Program verifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dan sudah berjalan
selama sebulan.
"Baru, sebulan jadi kami belum mendapatkan data berapa jumlah barang tambang
tidak resmi," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Tambang Batu Bara Indonesia Jefrey Mulyono
mengharapkan peraturan baru pemerintah itu tidak memperumit perusahaan yang
dikhawatirkan mengganggu kegiatan ekspor.
"Jangan sampai perusahaan resmi terhambat kegiatan ekspornya karena lamanya
verifikasi. sementara perusahaan ilegal malah menjadi aman," ujarnya.
( Sumber : Suara Pembaruan , http://www.suarapembaruan.com/last/index.html)