Regulasi divestasi diminta diperjelas

RPP Minerba masuk tahap final

JAKARTA: Pengusaha pertambangan meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai divestasi yang tertuang dalam UU No.4/2009 untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.


Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno mengatakan UU Minerba memang mengamanatkan setiap perusahaan tambang yang sudah melakukan produksi selama 5 tahun wajib mendivestasikan sahamnya.

"Pemerintah boleh saja memutuskan 5 atau 6 tahun produksi untuk mewajibkan perusahaan tambang melakukan divestasi. Namun, kalau tidak ada yang mau membeli divestasi itu bagaimana? Itu yang harus diperjelas dalam regulasi lanjutannya," ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.

Menurut dia, penyelesaian kasus divestasi yang berujung dengan tindak pidana atau penyelesaian dengan arbitrase akan berdampak terhadap melemahnya iklim usaha tambang di Indonesia.

Ketentuan divestasi di sektor pertambangan, dia mengakui, sudah ditetapkan dalam UU dan tidak mungkin dilakukan perubahan, kecuali amendemen. Untuk itu, lanjutnya, ketentuan itu perlu diperjelas lagi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Pemerintah harusnya mengkaji bila tidak ada yang mau membeli divestasi saham satu perusahaan. Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana jalan keluarnya," ujarnya.

Terlalu singkat

Priyo menilai jangka waktu 5 tahun produksi itu terlalu singkat untuk melakukan divestasi mengingat nilai modal yang dijual pasti lebih tinggi karena masih ada kewajiban pengembalian modal.

"Apalagi kalau ditemukan cadangan baru dalam jumlah besar, tentu nilainya juga akan semakin tinggi. Divestasi itu tidak masalah asalkan ada jalan keluarnya jika tidak ada yang mau membeli."

Ketentuan divestasi setelah 5 tahun produksi, tambahnya, sangat sulit dilaksanakan mengingat modal perusahaan masih diagunkan.

Selain itu, nilai saham masih tinggi karena masih dalam orientasi produksi dan long term price juga masih tinggi.

Menurut dia, seharusnya pemerintah juga menjelaskan escape clause untuk masalah divestasi dalam RPP jika tidak ada yang mau membeli saham divestasi itu.

"Apakah boleh dijual di stock market atau bagaimana. Kalau di stock market tidak ada yang mau beli, bagaimana. Apakah batal atau bagaimana. Itu yang harus diperjelas."

Menurut dia, sebenarnya divestasi itu akan berjalan secara alamiah tanpa ada ketentuan yang mengikatnya karena baik asing maupun domestik lebih suka menjual sahamnya kepada pihak lain setelah perusahaan tambangnya mengalami masa pengembalian modal yang bagus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan mengakui RPP tentang mineral dan batu bara sudah memasuki pembahasan final dengan stakeholders pertambangan nasional.

"Setelah draf itu selesai dengan stakeholders, kemudian akan dibawa dalam pembahasan secara interdep. Sudah tidak ada masalah lagi kok," ujarnya. (12) (redaksi@ bisnis.co.id)

Sumber:

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/pertambangan/1id117971.html

rabu, 20/5/2009, 9:59 AM