Rencana Penambangan Pasir Besi Kulonprogo Diserahkan Daerah

TEMPO Interaktif, Semarang: Pemerintah pusat menyerahkan pro-kontra rencana penambangan pasir besi di pantai selatan Kulon Progo, Yogyakarta, kepada pemerintah daerah. "Kuasa Pertambangan diserahkan kepada pemerintah daerah. Pusat tidak memiliki otoritas lagi," kata Purnomo Yusgiantoro, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, di Semarang, Senin (8/6)

Aturan itu, kata dia, berlaku sejaktahun 2000 lalu, setelah terbit keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, nomor 1453 K/29/MEM/2000, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan.

Purnomo menambahkan, jika daerah yang ditambang berada di suatu kabupaten/kota, maka yang berhak mengeluarkan Kuasa Pertambangan adalah bupati/walikota setempat. Sedangkan jika wilayang yang akan ditambang berada di dua kabupaten/kota, yang memiliki otoritas mengeluarkan Kuasa Pertambangan, gubernur.

Namun kata Purnomo, pada prinsipnya jika penambangan itu tidak bernilai positif pada masyarakat, tidak perlu dilakukan.

Hal yang sama, kata Purnomo lagi, juga berlaku pada rencana penambangan PT Semen Gresik di Pati, maupun pro kontra soal keberadaan penambangan PT Holcim di Cilacap. "Kami serahkan ke daerah," katanya. ROFIUDDIN

Sumber:

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/06/08/brk,20090608-180670,id.html

kamis, 11/6/2009, 10:47 AM